Hasil Monev TW I Direktorat Mutu SDM Kesehatan

Pada April 2025, Direktorat Mutu SDMK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Triwulan I terhadap Lembaga Pelatihan Bidang Kesehatan Terakreditasi Kemenkes untuk kegiatan yang diusulkan melalui aplikasi SIAKSI dan/atau kegiatan pembelajaran yang dilaporkan/diberitakan di media sejak 1 Januari-31 Maret 2025. Monev dilakukan secara periodik triwulan (4 kali dalam 1 tahun), yang bertujuan menjamin kualitas dan keberhasilan penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi.
Salah satu aspek penilaian Monev Triwulan I kali ini adalah kepatuhan administrasi pada media publikasi. Ketentuan teknis dalam penerbitan media publikasi kegiatan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi tercantum dalam Surat Edaran Plh. Direktur Mutu SDMK Nomor HK.02.03/F. V/4240/2024 tentang Ketentuan Teknis Pembuatan dan Penerbitan Flyer Kegiatan Pelatihan dan/atau Kegiatan Peningkatan Kompetensi Bidang Kesehatan.
Terdapat 3 aspek yang menjadi instrumen penilaian dalam monev, yaitu perencanaan (bobot 30%), pelaksanaan (bobot 30%), dan evaluasi (bobot 40%). Adapun mekanisme monev Triwulan I Tahun 2025 ini diantaranya:
Dalam hal terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maka akan diberlakukan pemberian sanksi. Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan adanya dugaan pelanggaran yang berasal dari pengaduan, pemberitaan media, dan hasil pemantauan/evaluasi. Adapun jenis sanksinya terdiri atas:
Per tanggal 31 Maret 2025 terdapat 382 Lembaga Pelatihan Bidang Kesehatan Terakreditasi Kemenkes, dan 92 diantaranya merupakan lembaga yang baru diakreditasi Kemenkes sepanjang bulan Januari-Maret 2025.
Hasil dari monev Triwulan I Tahun 2025 oleh Tim Direktorat Mutu SDMK adalah sebagai berikut (tabel terlampir):
Sebelum pelaksanaan Monev Triwulan I, terdapat 3 (tiga) Lembaga Pelatihan yang telah mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan karena tata kelola dalam kerjasama dengan lembaga mitra yang kurang baik.
Dalam rangka menjamin kualitas dan keberhasilan penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi, seluruh Lembaga Pelatihan Bidang Kesehatan Terakreditasi Kemenkes agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, menjaga kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi baik yang dilaksanakan secara mandiri maupun kerjasama dengan instansi lain. Hasil akumulasi monev Lembaga Pelatihan akan menjadi penilaian portofolio pada saat pelaksanaan re-akreditasi Lembaga Pelatihan.
Seleksi Kolegium Kolegium Kesehatan Indonesia
Penyusunan Bezetting dan Formasi ASN Tahun 2024 di Lingkungan Ditjen Nakes
Pengumuman Pendaftaran Program PPDS RSPPU (Hospital Based) Periode I Tahun 2024