Tugas Pokok dan Fungsi
Video Profil
Tugas Pokok
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia Kesehatan
Fungsi
a. Perumusan kebijakan di bidang pengeloaan sumber daya manusia kesehatan
b. Pelaksanaannaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
e. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
