Selamat Datang di Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI...

Tugas Pokok dan Fungsi

Video Profil

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebituhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan kesehatan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.