Workshop Penguatan Tata Kelola BLU dan Kearsipan

Dinamika perubahan Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Kesehatan seperti tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan berimplikasi pada kelas jabatan dan grading pada renumerasi. Terkait hal tersebut maka dilakukan evaluasi atas SE Kepala Badan PPSDM Nomor HK/02.02/I/1148/2019 tentang kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, sekaligus akan membahas kebijakan dan Langkah tindak lanjut proses penyusunan draft Nilai Jabatan Remunerasi.
Remunerasi adalah bentuk imbalan/kompensasi yang setimpal atas peran jabatan serta prestasi yang diberikan yang mencerminkan keadilan, yang mendasari perhitungan pembayaran imbalan untuk setiap pekerjaan sesuai dengan kontribusi masing-masing pada organisasi (equal pay for equal job) yang bertujuan untuk memelihara dan mempertahankan keberadaan tenaga kerja untuk tetap bergabung dengan satker BLU dan sebagai daya tarik bagi tenaga kerja profesional potensial yang diperlukan BLU, dengan kata lain ”We pay right people for a right reason with a right amount”.
Selain itu, terkait Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah agar Pemerintah dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan dan peristiwa, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, menjamin keselamatan aset nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan transformasi internal Kemenkes dibidang teknologi dan digital yaitu layanan informasi kearsipan dan tata persuratan melalui aplikasi SRIKANDI.
Di dalam Renstra Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024, pengelolaan kearsipan merupakan salah satu Indikator Kinerja yang harus dicapai. Indikator kinerja tersebut diperoleh dari nilai pengawasan kearsipan yaitu Persentase Unit Kerja dengan Pengelolaan Arsip sesuai Standar, dimana target yang akan dicapai pada Tahun 2024 adalah sebesar 100% dengan nilai pengawasan kearsipan minimal 70. Ditjen Nakes telah secara rutin melakukan pengawasan kearsipan internal untuk seluruh unit kerja dan UPT, serta telah dilakukan verifikasi oleh Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kementerian Kesehatan dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dari hasil pengawasan kearsipan Tahun 2023, sebanyak 42 satker (79%) yang memiliki nilai di atas 70, dan angka ini telah melebihi target IKK Tahun 2023 yaitu sebesar 70%. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebanyak 21% dan semoga pada tahun 2024 ini tercapai target sebesar 100%.
Seleksi Kolegium Kolegium Kesehatan Indonesia
Penyusunan Bezetting dan Formasi ASN Tahun 2024 di Lingkungan Ditjen Nakes
AKSELARASI PEMENUHAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) BERBASIS RUMAH...