Sosialisasi Interoperabilitas Data SDM Kesehatan; Tenaga Medis Wajib Miliki SIP

Menerbitkan ulang berita dari kanal Ranaka News tentang Sosialisasi Interoperabilitas Data SDM Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Kupang melakukan sosialisasi Interoperabilitas Data SDM Kesehatan.
“Sehubungan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Integrasi Layanan Perizinan Praktik melalui aplikasi SISDMK, maka kami Dinas Kesehatan Kota Kupang bekerjasama dengan Dinas Kominfo dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu melakukan Sosialisasi Interoperabilitas Data SDM Kesehatan,” ungkap Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr.Muhammad Ihsan saat membuka kegiatan Dukungan Sistem Informasi SDM Kesehatan Dalam Interoperabilitas PerizinanTenaga Kesehatan di Kota Kupang berlangsung di Hotel On The Rock Kupang, Selasa (2/7/2024).
Lebih lanjut dr. Ihsan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang harus punya surat izin praktek dan sebelum punya surat praktik itu tentunya harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Nah untuk bisa keluar STRnya yang dibuat oleh instansi masing-masing maka harus memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP).
Nah SKP ini bisa diperoleh dari pelayanan kita di Puskesmas, di Rumah Sakit maupun di tempat praktek mandiri juga bisa melalui pengapdian masyarakat; Kita melaksanakan bakti soasial, cuci tangan massal, atau lain-lain tentunya dibuktikan dengan surat tugas, juga surat tugas dari pemberi yang melaksanakan kegiatan. Kemudian juga bisa dari pelatihan-pelatihan pembelajaran-pembelajaran; pelatihan workshop dan sebagainya.
Oleh karena itu, ini adalah tuntutan kita supaya bisa mengerti oleh semuanya bagaimana proses penerbitan STR, kemudian SKP serta penerbitan SIP. Maka kami Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Kominfo dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, hari ini kita mengadakan sosialisasi untuk kita paling tidak yang hadir ini bisa menjadi corong, bisa menjadi sumber untuk bisa mensosialisasikan atau memberitahukan kepada teman-teman yang lain untuk supaya teman-teman yang lain juga di puskesmas, di rumah sakit bisa mengetahui alurnya,” harap dr. Ihsan.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Mudya DPMPTSP Kota Kupang, Penina N.A.Lauata, SSTP,MM dalam pemaparan materi dengan judul Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kota Kupang.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Mudya DPMPTSP Kota Kupang, Penina N.A.Lauata, SSTP,MM dalam pemaparan materi dengan judul Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kota Kupang.
“Dasar hukum perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik (SIP),” tegas Nina.
Lebih lanjut Nina menjelaskan, Persyaratan Perizinan Pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Login ke SISDMK: Berdasarkan NIK untuk sinkronisasi data SDMK (Biodata, pekerjaan: Fasyankes, sertifikasi, daftar SIP terbit). Login ke sistem SKP kemenkes.
Pemenuhan SKP untuk perpanjang SIP; masa berlaku SIP 5 tahun yakni Mei 2024 –Mei 2029. Perpanjang SIP –SKP belum tercukupi; lampirkan SKP belum tercukup tambah pernyataan akan memenuhi kecukupan SKP 31 Desember 2024.
Dikatakan Nina bahwa bila sampai 31 Desember 2024 belum memenuhi kecukupan SKP, dilakukan penonaktifan sementara STR dan SIP yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan /atau dicabut. Bila sudah memenuhi kecukupan SKP akan diaktifkan kembali. SE ini bukan pemutihan melainkan keringanan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Wajib penuhi SKP 31 desember 2024.
“Tugas kami perizinan, menerbitkan setiap tenaga medis, tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP. Dan saat ini kami layaninya masih ada yang manual, ada yang sudah online aplikasi SIPINTAR,” kata Nina.
“Sementara ini kami menyiapkan untuk semua perizinan yang manual, sekitar ada 19 izin, kami bersama Kominfo menyiapkan aplikasi SIPINTAR agar tidak cape-cape bawa ke kantor supaya semuanya online,” tambah Nina.
Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pengurusan izin secara Online; SIPINTAR.
SIP Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Perawat, SIP Bidan, SIP Apoteker.
Pengurusan izin secara manual.
SIP Dokter Spesialis, SIP Dokter Intersip, SIP Tenaga Teknis Kefarmasian, SIP Terapis Gigi dan Mult, SIP Tenaga Rekam Medik.
Harapannya tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memenuhi jumlah SKP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Bila sampai pada 31 Desember 2024 belum memenuhi kecukupan SKP,dilakukan penonaktifan semenataraSTR dan SIP yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut. Bila sudah memenuhi kecukupan SKP akan diaktifkan kembali.
Jadi Pengurusan SIP Named dan Nakes sesuai yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatandan SE Menkes No. HK.02.01.Menkes /6/2024.
Tenaga kesehatan dan tenaga Medis harus terdaftar pada portal satu sehat SDMK kemenkes.
Berita ini ditayangkan ulang. link berita original : https://ranaka4putra.com/sosialisasi-interoperabilitas-data-sdm-kesehatan-tenaga-medis-wajib-miliki-sip/
Seleksi Kolegium Kolegium Kesehatan Indonesia
Penyusunan Bezetting dan Formasi ASN Tahun 2024 di Lingkungan Ditjen Nakes
AKSELARASI PEMENUHAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) BERBASIS RUMAH...