Dorong Transformasi Digital, Kemenkes Tingkatkan Kompetensi Tutor dan Admin LMS di Pelatihan Bidang Kesehatan

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan melaksanakan kegiatan Penguatan Learning Management System (LMS) bagi tutor dan admin penyelenggara pelatihan jarak jauh (LJJ) bidang kesehatan Batch V pada 5–7 Desember 2024. Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, Lupi Trilaksono. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tutor dan admin di institusi penyelenggara pelatihan, khususnya dalam memanfaatkan aplikasi SIAKSI dan Plataran Sehat. Dengan penguatan ini, diharapkan pelatihan jarak jauh bidang kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan mendukung peningkatan kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia.
Hasil kegiatan ini memastikan bahwa Tutor dan Admin Penyelenggara mampu memanfaatkan aplikasi SIAKSI dan Plataran Sehat dengan baik. Dihadiri oleh Unit Diklat Rumah Sakit dan Institusi Penyelenggara Pelatihan sebanyak 70 orang secara luring dan daring.
Dalam kesempatan tersebut, Lupi Trilaksono memberikan Sertifikat Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan kepada :
Dalam era digitalisasi ini, Kementerian Kesehatan terus mendorong inovasi di bidang pendidikan dan pelatihan kesehatan. Salah satu langkah strategisnya adalah melalui LJJ yang didukung oleh Learning Management System (LMS). Menteri Kesehatan telah resmi meluncurkan Plataran Sehat (Platform Pembelajaran Digital Kesehatan) untuk mendukung pengembangan kompetensi tenaga kesehatan, tenaga medis, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkes, serta Non-ASN di lingkungan Kemenkes. Plataran Sehat tidak hanya diperuntukkan bagi internal Kementerian Kesehatan, tetapi juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh rumah sakit dan institusi pelatihan swasta. Melalui platform ini, berbagai pelatihan bidang kesehatan hingga peningkatan kompetensi seperti seminar, webinar, konferensi, dan workshop dapat diselenggarakan secara lebih efisien.
Dengan menggunakan Plataran Sehat untuk penyelenggaraan pelatihan maupun peningkatan kompetensi, peserta akan memperoleh pembelajaran yang berkualitas, didukung dengan materi atau media belajar yang interaktif, serta fasilitator yang kompeten. Setelah menyelesaikan kegiatan dan dinyatakan lulus, peserta juga akan mendapatkan sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang tercantum besaran nilai Satuan Kredit Profesi (SKP), yang dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan Surat Ijin Praktek (SIP). (red hlg)
Seleksi Kolegium Kolegium Kesehatan Indonesia
Penyusunan Bezetting dan Formasi ASN Tahun 2024 di Lingkungan Ditjen Nakes
AKSELARASI PEMENUHAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) BERBASIS RUMAH...