Sosialisasi Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, Substansi Perencanaan SDM Kesehatan
Jakarta (13/11/2025) - Menteri Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, sebagai tindaklanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaannya. Permenkes ini terdiri dari 13 Bab dan 310 Pasal yang mencakup lima komponen utama pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan. Salah satu substansi utama dalam peraturan ini adalah Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti menegaskan bahwa perencanaan SDM Kesehatan merupakan fondasi utama. Melalui perencanaan SDM Kesehatan yang baik maka aspek lainnya dapat berjalan secara efektif dan efisien. "Perencanaan SDM Kesehatan merupakan proses strategis yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas, merata, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di setiap daerah" ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 (13/11).
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan perencanaan SDMK juga bergantung pada koordinasi antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Laode Musafin, Direktur Perencanaan SDM Kesehatan turut menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan menyusun perencanaan dengan memperhatikan: (1) jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; (2) penyelenggaraan Upaya Kesehatan; (3) ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; (4) keuangan negara atau daerah; (5) kondisi demografis, geografis, sosial dan budaya; dan (6) tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat.
Selain itu, dasar pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan dilaksanakan melalui Perencanaan Nasional sesuai amanat Pasal 8. Perencanaan dilakukan melalui pendekatan institusi dan pendekatan wilayah.
"Pendekatan Institusi, untuk memenuhi kebutuhan berbasis Fasyankes, menggunakan Analisis Beban Kerja dan Standar Ketenagaan Minimal. Sedangkan untuk Pendekatan Wilayah, untuk memenuhi kebutuhan berbasis populasi (tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional), berdasarkan Jumlah Penduduk dan Prevalensi Penyakit." Ujar Laode Musafin.
Selain itu, dalam pertemuan Sosialisasi Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 juga disampaikan konsep insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah. Dengan terbitnya Permenkes ini, kini menjadi payung hukum serta arah kebijakan yang jelas untuk membangun sistem SDM kesehatan yang tangguh, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (AN / T!)