Sosialisasi Permenkes No.13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) terkait Mutu serta Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan
Jakarta – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal SDM Kesehatan menggelar sosialisasi Permenkes No.13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) pada tanggal 17 November 2025 bertempat di Artotel Gelora Senayan. Kegiatan ini difokuskan pada substansi peningkatan mutu SDM Kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan.
Kegiatan ini adalah hari ketiga dari rencana lima hari kegiatan Sosialisasi Permenkes 13 tahun 2025. Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mencapai kesepahaman Bersama dalam membaca setiap pasal dari Permenkes. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan baik di pusat dan daerah dapat membuat kebijakan yang selaras dan akan memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional, dengan memastikan ketersediaan, pemerataan, mutu, dan kesejahteraan tenaga medis serta tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan menyampaikan peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional, dengan memastikan ketersediaan, pemerataan, mutu, dan kesejahteraan tenaga medis serta tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan Mutu Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan. Bahwa penyelenggaraan pelatihan dilakukan dengan menggunakan kurikulum yang sudah terstandar Kementerian Kesehatan.
Pelatihan dan Peningkatan kompetensi harus direncanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Setiap pelatihan harus memiliki kurikulum pelatihan dan harus masuk dalam LMS. Setiap kurikulum yang dalam LMS adalah milik semua orang, milik kedisiplinan ilmu dan dapat dipakai seluruh orang.
peningkatan mutu Named dan Nakes diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi , Lembaga harus mendaftarkan pelatihan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Akreditasi lembaga pelatihan dan evaluasi dilakukan dalam rangka penjaminan mutu. Akreditasi meliputi 3 unsur dan 3 level (Paripurna, Madya dan Dasar).
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi dapat dilakukan dengan fellowship dan program P2KB. Fellowship dapat dilakukan di dalam negeri dan luar negeri, mengacu pada kurikulum yang disusun oleh Kolegium, dengan rumah sakit penyelenggara bekerjasama dengan kolegium.
Dalam hal pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan, komponen penghasilan berupa upah dan pendapatan non upah. penghasilan berupa upah terdiri dari upah pokok,tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap. penghasilan berupa pendapatan non upah terdiri dari THR keagamaan, insentif, dan bonus.
Penghitungan pemberian Upah bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mempertimbangkan : jenjang Pendidikan, kompetensi, keahlian, atau spesialisasi; masa kerja sebagai Named dan Nakes, beban kerja, produktivitas dan kinerja Named dan Nakes, risiko pekerjaan, jenjang karier profesional sebagai Named dan Nakes, tempat bertugas, dan pertimbangan objektif lainnya.
penghitungan imbalan jasa ditetapkan berdasarkan satuan hasil sesuai dengan jumlah Pasien yang dilayani dan jenis pelayanan yang telah disepakati. Dalam menghitung Imbalan Jasa dapat menggunakan perhitungan satuan biaya (unit cost) dengan membuat clinical pathway dari masing-masing diagnosa dan perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja akan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang disusun dengan mempertimbangkan pencapaian: kualitas dan kuantitas; efektifitas dan efisiensi; presensi; dan/atau kepemimpinan. Pimpinan fasyankes atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penyesuaian status akreditasi; dan/atau pencabutan perizinan usaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan Pasien. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan mitigasi potensi permasalahan hukum yang kemungkinan dihadapi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Penegakan etika profesi dilakukan melalui penegakan kode etik profesi yang melibatkan fasyankes dan organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal named dan nakes menghadapi permasalahan hukum pidana atau perdata, terlebih dahulu dimintakan rekomendasi kepada MDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan SDM Kesehatan berjalan dengan baik. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan berpesan kepada seluruh pihak pemerintah daerah, lembaga pendidikan, rumah sakit pendidikan, kolegium, dan organisasi profesi untuk terus bersinergi dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Acara ditutup oleh Ketua Tim Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan.