Layanan Jabatan Fungsional Kesehatan Raih Persepsi Positif, Survei 2025 Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkualitas dan Berintegritas
Layanan Jabatan Fungsional Kesehatan Raih Persepsi Positif, Survei 2025 Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkualitas dan Berintegritas
Jakarta – Kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) terus menunjukkan capaian positif. Berdasarkan hasil Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPKPP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2025, layanan Regulasi JFK, Uji Kompetensi JFK, dan Rekomendasi Formasi JFK mendapatkan apresiasi tinggi dari para pengguna layanan.
Survei yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan melibatkan 919 responden dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga lembaga terkait pengembangan SDM kesehatan.
Hasil survei menunjukkan bahwa kualitas layanan publik berada pada persepsi yang sangat baik. Pada enam aspek pelayanan yang diukur, mayoritas responden memberikan penilaian positif dengan rata-rata 60,9% menyatakan Setuju dan 27,9% menyatakan Sangat Setuju.
Beberapa aspek yang mendapatkan penilaian positif antara lain:
- Informasi pelayanan semakin mudah diakses
Sebanyak 58,8% responden menyatakan setuju dan 30,7% sangat setuju bahwa media informasi pelayanan tersedia secara lengkap, mudah dipahami, dan membantu pengguna memahami layanan JFK. - Prosedur layanan lebih jelas dan sederhana
Sebanyak 60% responden menilai prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, serta 61,5% menyatakan informasi alur pelayanan tersedia secara terbuka. - Transformasi digital memperkuat kemudahan layanan
Sistem pelayanan online dinilai memberikan kemudahan bagi pengguna. Sebanyak 62,2% responden menyatakan layanan digital membantu memperlancar proses pelayanan, sementara 64,5% menilai tampilan sistem mudah dipahami. - Respons petugas pelayanan mendapatkan apresiasi
Sebanyak 61,8% responden menyatakan petugas merespons permohonan layanan dengan cepat dan 61,6% menilai petugas membantu menyelesaikan permasalahan pengguna layanan.
Selain mengukur kualitas layanan, survei juga menilai aspek integritas melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Hasilnya menunjukkan bahwa pengguna layanan memiliki persepsi positif terhadap penerapan prinsip transparansi dan pencegahan korupsi.
Mayoritas responden menyatakan tidak terdapat layanan yang dipersulit, permintaan imbalan, praktik percaloan, maupun jalur khusus dalam proses pelayanan. Responden juga menilai petugas memberikan layanan sesuai prosedur resmi dan terdapat komitmen kuat dari pimpinan serta jajaran dalam mencegah praktik korupsi.
Pada aspek integritas, pernyataan negatif terkait potensi korupsi didominasi jawaban Tidak Setuju sebesar 47,1% dan Sangat Tidak Setuju sebesar 35,2%. Sementara pada pernyataan positif terkait tata kelola layanan berintegritas didominasi jawaban Setuju sebesar 48,8% dan Sangat Setuju sebesar 26,2%.
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut melalui penguatan digitalisasi layanan, penyempurnaan regulasi Jabatan Fungsional Kesehatan, peningkatan kualitas layanan konsultasi, serta penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Hasil survei ini menjadi bagian penting dalam memastikan layanan Jabatan Fungsional Kesehatan semakin mudah, cepat, profesional, dan mendukung pengembangan karier tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia. (red. hlg/wrd)
