Selamat Datang di Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI...

Kementrian Kesehatan Menerima Audiensi Asosiasi PIDI-PIDGI, Membahas Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Peserta Internsip

Kementrian Kesehatan Menerima Audiensi Asosiasi PIDI-PIDGI, Membahas Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Peserta Internsip

 

 

Jakarta, 12 Agustus 2026 - Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) Kementerian Kesehatan Ibu dr. Yuli Farianti, M.Epid (Direktur Ditjen SDM Kesehatan) dan dr. Jeffri Ardiyanto, M.App.Sc (Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan) menerima audiensi Asosiasi Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) untuk membahas sejumlah usulan dalam rangka penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan terhadap penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, serta menjadi bagian dari upaya bersama untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan program.

foto (dr. Yuli Farianti, M.Epid (Direktur Ditjen SDM Kesehatan)

Dalam pertemuan tersebut, Asosiasi PIDI-PIDGI menyampaikan sejumlah usulan strategis yang berfokus pada penyampaian hasil asesmen nasional yang telah dihimpun oleh Asosiasi PIDI-PIDGI serta usulan penguatan aspek teknis dalam rangka tata kelola Program Internsip dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan peserta.

Salah satu poin utama pembahasan adalah penyempurnaan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Internsip melalui mekanisme evaluasi yang lebih terstruktur dan menyeluruh, mencakup peserta, wahana, dan pendamping. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung identifikasi dini terhadap berbagai kendala serta memastikan tindak lanjut yang lebih responsif. Asosiasi PIDI-PIDGI juga menyampaikan masukan terkait pembentukan Whistleblower Protection System (WPS) sebagai bentuk pelindungan bagi pelapor. Sistem ini diharapkan dapat menyediakan kanal pelaporan yang aman, menjaga anonimitas pelapor, mencegah retaliasi, serta memastikan adanya mekanisme dan pengawasan terhadap tindak lanjut laporan. Selain itu, Asosiasi PIDI-PIDGI mengusulkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta SOP Penanganan Kekerasan Seksual bagi peserta internsip. Kedua SOP tersebut diarahkan untuk mendukung pencegahan, pelindungan korban, respons terhadap kejadian, mekanisme pemeriksaan, pemulihan, serta pengawasan dalam penanganan kasus.

Ditjen SDMK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Internsip, termasuk melalui tata kelola, sistem monitoring dan evaluasi, serta pelindungan dan kesejahteraan peserta. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ditjen SDMK mengembangkan kanal pelaporan yang diperkuat dengan sistem tagging Early Warning System (EWS) untuk mengidentifikasi kasus berdasarkan tingkat prioritas, sehingga dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai batas waktu respons yang ditetapkan. Pemantauan terhadap kasus tersebut akan melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan SDMK. Ditjen SDMK menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi PIDI-PIDGI atas partisipasi aktif dan berbagai masukan konstruktif yang disampaikan dalam audiensi. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan Program Internsip yang semakin baik dan berkelanjutan.

Dengan dukungan berbagai pihak, kita bersama-sama memastikan internsip menjadi program pemahiran serta pembelajaran yang bermutu, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Foto bersama dr. Yuli Farianti, M.Epid dan Perwakilan dari Asosiasi Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI)