Selamat Datang di Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI...

Kemenkes Sosialisasikan Permenkes 13/2025 untuk Perkuat Pendayagunaan dan Perizinan SDM Kesehatan

Kemenkes Sosialisasikan Permenkes 13/2025 untuk Perkuat Pendayagunaan dan Perizinan SDM Kesehatan

Jakarta, 19 November 2025 — Kementerian Kesehatan RI kembali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang telah diundangkan pada 3 November 2025.

Kegiatan hari ke-4 yang diselenggarakan secara hybrid ini berfokus pada substansi pendayagunaan SDM Kesehatan dan bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan baru berkaitan dengan penempatan, penugasan, perizinan, hingga pendayagunaan tenaga kesehatan lulusan dalam dan luar negeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Albertus Yudha Poerwadi, mewakili Direktur Jenderal SDM Kesehatan membuka kegiatan secara daring dan menegaskan bahwa kebijakan pendayagunaan memegang peran strategis dalam pemerataan layanan kesehatan.

“Masih terdapat kekosongan tenaga medis dan tenaga kesehatan di berbagai daerah, termasuk sembilan jenis tenaga kesehatan dan tujuh dokter spesialis/subspesialis. Permenkes 13 Tahun 2025 hadir untuk menjawab tantangan tersebut,” ujarnya.

Dalam paparannya, Direktur Pembinaan dan Pengawasan SDMK, Zubaidah Elvia, menjelaskan berbagai ketentuan penting, mulai dari penugasan peserta didik spesialis/subspesialis maksimal enam bulan di RS pendidikan dan jejaring, mekanisme penugasan khusus oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan masa penugasan maksimal tiga tahun, hingga pelaksanaan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi yang wajib dilakukan selama satu tahun setelah sumpah profesi. Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri diwajibkan mengikuti evaluasi kompetensi sebelum menjalani adaptasi dan memperoleh STR maupun SIP.

Pada sesi selanjutnya, Sekretaris Konsil Kesehatan Indonesia, Sri Arini Winarti Rinawati, menyampaikan ketentuan perizinan dan registrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 147–172. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk perizinan: SIP Pemda untuk praktik reguler dan SIP Menteri untuk kondisi tertentu seperti adaptasi, fellowship, kawasan ekonomi khusus (KEK), non-KEK, pelabuhan, peserta didik spesialis/subspesialis, serta penugasan di daerah DTPK. SIP Menteri diterbitkan oleh Dirjen SDMK atas nama Menteri dan seluruh proses telah terintegrasi melalui sistem SatuSehat. Selain itu, Surat Tugas dapat diberikan kepada dokter spesialis/subspesialis untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah yang mengalami kekosongan.

Sementara itu, STR diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia dan berlaku seumur hidup bagi WNI, kecuali bagi peserta pendidikan, internsip, fellowship, atau adaptasi. Pengajuan STR dilakukan melalui SIKNL yang terintegrasi dengan SatuSehat, dengan mekanisme pencabutan atau penonaktifan yang mengikuti ketentuan Majelis Disiplin Profesi maupun aturan administratif lainnya.

Konsil Kesehatan Indonesia juga menegaskan bahwa praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib sesuai kewenangan yang tercantum dalam STR serta standar profesi yang disusun bersama Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Setiap proses kredensial dan rekredensial harus dilaporkan melalui sistem informasi kesehatan nasional, sementara pelayanan di luar kewenangan hanya diperbolehkan pada kondisi khusus seperti fellowship, program pemerintah tertentu, keadaan gawat darurat, atau penugasan dalam situasi KLB.

Melalui hadirnya Permenkes 13 tahun 2025, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola SDM Kesehatan agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan dan pemerataan tenaga kesehatan secara nasional. (ws & hf )