Ditjen SDMK Kemenkes RIDitjen SDMK Kemenkes RI

Keluarga Besar Ditjen SDMK Kementerian Kesehatan Mengucapkan Belasungkawa

27 Maret 2026

Kementerian Kesehatan RI mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya:

  1. Yeremia Logo
  2. dr. Shanti Hastuti

Dalam pidatonya, dr. Yuli Farianti (Direktur Ditjen SDMK) menyampaikan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.

Kementerian Kesehatan akan mengambil langkah konkret:

  1. Memperkuat koordinasi pemerintah, aparat kemamanan, dan unsur masyarakat dalam perlindungan keamanan dan keselamatan di seluruh wilayah Indonesia;
  2. Melakukan peninjauan sistem yang menyeluruh dalam perlindungan Nakes dan Named;
  3. Memastikan hak-hak korban memberikan dukungan dan pendampingan.

Perlindungan keamanan dan keselamatan merupakan amanah Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kementerian Kesehatan mengajak seluruh unsur agar dapat menjaga dan melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan.