Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia
Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bertugas memberikan dukungan teknis, administrasi, dan fasilitasi untuk pelaksanaan tugas KKI, seperti membina, mengawasi, dan mengoordinasikan konsil profesi kesehatan (dokter, perawat, dll.), menyusun standar, serta mengelola registrasi, uji kompetensi, dan disiplin profesi kesehatan untuk memastikan mutu dan perlindungan masyarakat, sesuai amanat UU Kesehatan yang baru
