Selamat Datang di Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI...

Fellowship Dokter Spesialis

Fellowship Dokter Spesialis

Transformasi Perencanaan SDM Kesehatan Menuju Layanan yang Merata dan Berkualitas

Kementerian Kesehatan terus mempercepat penguatan layanan kesehatan rujukan melalui peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, khususnya pada bidang-bidang prioritas nasional.

Apa itu Program Fellowship Kementerian Kesehatan?

Program Fellowship Kementerian Kesehatan merupakan program penambahan kompetensi lanjutan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, untuk memperdalam keahlian pada bidang tertentu sebagai bagian dari pengembangan subspesialisasi.

Program ini dirancang dengan kurikulum terstruktur dan capaian kompetensi yang mengacu pada kebutuhan layanan kesehatan nasional, dengan durasi pelatihan paling singkat 6 bulan.

Melalui program ini, tenaga medis tidak hanya meningkatkan kompetensi klinis, tetapi juga mendapatkan pengalaman langsung dalam penanganan kasus-kasus kompleks di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.

Latar Belakang Program

Penguatan layanan kesehatan rujukan di Indonesia membutuhkan tenaga medis dengan kompetensi yang semakin spesifik dan mendalam, terutama pada bidang prioritas nasional seperti Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi (KJSU).

Namun, ketersediaan tenaga dengan keahlian tersebut masih terbatas dan belum merata di seluruh wilayah. Oleh karena itu, Program Fellowship menjadi salah satu strategi percepatan untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Arahan Menteri Kesehatan pada Februari 2026 juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program fellowship, khususnya di rumah sakit Kementerian Kesehatan dan rumah sakit daerah yang siap menjadi pusat pengembangan kompetensi.

Program Fellowship bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kompetensi lanjutan tenaga medis pada bidang spesifik
  • Memenuhi kebutuhan layanan subspesialistik di Indonesia
  • Memperkuat layanan rujukan, khususnya untuk kasus kompleks
  • Mendorong pemerataan akses layanan spesialistik di seluruh wilayah

Dasar Hukum dan Arah Kebijakan

Pelaksanaan Program Fellowship didukung oleh kebijakan dan arahan strategis pemerintah, antara lain:

  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
  • Arahan Menteri Kesehatan (22 Februari 2026) yang menekankan:
    • Percepatan penyelenggaraan fellowship di RS Kemenkes dan RSUD siap
    • Fokus pada bidang prioritas nasional (KJSU)
    • Penetapan standar tarif berbasis benchmarking
    • Alokasi kuota hingga 40% untuk daerah afirmasi (3T)
    • Prioritas peserta bagi dokter spesialis
    • Penguatan monitoring dan pelaporan program

Implementasi kebijakan ini ditargetkan berjalan secara bertahap dengan penguatan peran Ditjen SDMK dan unit terkait.

Siapa yang Dapat Mengikuti Program Fellowship?

Program Fellowship ditujukan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dengan kriteria:

  • Berstatus ASN atau Non-ASN dan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
  • Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang setara dengan Level 8 KKNI
  • Lulusan program spesialis terakreditasi (untuk lulusan dalam negeri)
  • Memiliki STR dan SIP aktif dengan masa berlaku minimal 2 tahun
  • Mendapatkan rekomendasi dari instansi asal atau fasilitas pelayanan kesehatan
  • Bagi lulusan luar negeri, telah melalui proses penyetaraan sesuai ketentuan yang berlaku

Kriteria ini memastikan peserta yang mengikuti program memiliki kesiapan dasar untuk mengembangkan kompetensi lanjutan sesuai kebutuhan layanan.

Jejaring RS Penyelenggara

Hingga tahun 2026, program Fellowship didukung oleh jejaring penyelenggara yang luas, baik di dalam maupun luar negeri. Saat ini, terdapat beberapa jejaring RS penyelenggara yang telah bekerja sama dengan Ditjen SDMK, antara lain:

  • 40 rumah sakit dalam negeri
  • 50 rumah sakit luar negeri
  • 225 jenis program fellowship

Sebanyak 18 rumah sakit Kementerian Kesehatan, seperti RSCM, RSUP Dr. Sardjito, dan RSUP Dr. Hasan Sadikin, menjadi pusat utama penyelenggaraan program. Ke depannya, jejaring ini akan terus diperluas melalui pembukaan program baru di berbagai rumah sakit, guna menjawab kebutuhan layanan spesialistik yang terus meningkat.

Kebijakan dan Arah Penguatan Program

Dalam rangka meningkatkan dampak program, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan strategis, antara lain:

  • Percepatan penyelenggaraan fellowship di RS Kemenkes dan RSUD
  • Fokus pada bidang prioritas nasional (KJSU)
  • Alokasi kuota hingga 40% untuk daerah afirmasi (3T)
  • Prioritas peserta bagi dokter spesialis (bukan subspesialis)
  • Standarisasi tarif program berbasis benchmarking

Selain itu, sistem rekrutmen juga akan ditransformasikan menjadi lebih terintegrasi melalui platform berbasis SATUSEHAT, sehingga proses seleksi dan penempatan menjadi lebih transparan dan berbasis kebutuhan nasional.

Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan program fellowship secara keseluruhan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Seleksi Peserta
    Dilakukan secara terpusat dan berbasis kebutuhan layanan
  2. Penempatan di Rumah Sakit Penyelenggara
    Baik di dalam maupun luar negeri sesuai bidang keahlian
  3. Pelatihan dan Praktik Klinis
    Berbasis kasus nyata dengan supervisi tenaga ahli
  4. Evaluasi Kompetensi
    Untuk memastikan pencapaian standar kompetensi yang ditetapkan