Profil PPID
Profil Singkat
Keterbukaan informasi Publik diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan adanya PPID Badan Publik dapat meningkatkan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
- Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
- PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik;
- PPID Pelaksana yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
- PPID Pembantu yaitu:
- Direktur Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktur Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktur Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Sekretaris Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Tugas dan Fungsi
PPID PELAKSANA
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Fungsi:
- Pemberian pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik dari PPID Pembantu
- Penyusunan daftar informasi publik dan diseminasi informasi publik
- Pemberian usulan daftar informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi
- Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik
- Pembinaan PPID Pelaksana Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
PPID PEMBANTU
Tugas:
Membantu PPID Pelaksana dan PPID Utama dalam melaksanakan penyediaan informasi publik.
Fungsi:
- Penyediaan daftar informasi publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana
- Penyampaian daftar informasi publik kepada PPID Pelaksana
- Pendokumentasian informasi publik
PPID PELAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan informasi publik
Fungsi:
- Penyampaian daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan satuan kerja
- Pendokumentasian informasi publik
Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Visi:
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Misi:
- Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Ringkasan Laporan Layanan Informasi
