Selamat Datang di Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI...

Profil PPID

Profil Singkat

Keterbukaan informasi Publik diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan adanya PPID Badan Publik dapat meningkatkan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :

  1. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
  2. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik;
  3. PPID Pelaksana yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
  4. PPID Pembantu yaitu:
    • Direktur Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
    • Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
    • Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
    • Direktur Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan
    • Direktur Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan
    • Sekretaris Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi

Tugas dan Fungsi

PPID Pelaksana
1. pemberian Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;
2. pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik dari PPID Pembantu;
3. pemberian usulan daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan;
4. penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik; dan
5. pembinaan PPID Pelaksana Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan.


PPID Pembantu
1. penyediaan daftar informasi publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana;
2. penyampaian daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan satuan kerja; dan
3. pendokumentasian informasi publik.

PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT)
1. penyediaan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana;
2. penyampaian daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT);
3.pendokumentasian informasi publik; dan
4.penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik.

Bidang Infrastruktur Informasi
1. pengelolaan sarana dan prasarana sistem informasi; dan
2. menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana prasarana sistem informasi.

Bidang Pelayanan Informasi
1. penyiapan informasi publik;
2. pelaksanaan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan/atau elektronik;
3. menerima permohonan informasi dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4. mengoordinasikan pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat; dan
5. penyiapan laporan pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik kepada PPID Pelaksana.


Bidang Pelayanan Dokumentasi
1. penyediaan daftar informasi publik;
2. penyediaan dokumen/arsip sebagai referensi jawaban atas permohonan informasi; dan
3. melakukan pemutakhiran informasi publik sesuai dengan jenis dan masa retensi berlaku.

 

Struktur Organisasi

Profil PPID

Visi dan Misi

Visi:

Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

 

Misi:

  1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.
  3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Tata Cara Permohonan Informasi

Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, bahwa mekanisme permohonan informasi publik sebagai berikut:


1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.

  • Permohonan Informasi kepada PPID Utama (Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan) Klik disini
  • Permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana (Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan) Klik disini

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat disampaikan melalui sistem informasi elektronil (e-PPID) atau datang langsung

3. Dalam mengajukan permohonan informasi publik, pemohon harus menyertakan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk
b. fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum; atau
c. surat kuasa yang dibubuhi materai apabila dikuasakan.


4. Petugas Informasi (PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana) memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon


5. Petugas Informasi (PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana) mencatat permohonan informasi publik dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik


6. PPID Utama atau PPID Pelaksana akan memberikan respon atas permohon informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik. Dalam hal respon berupa keterangan bahwa informasi publik yang dibutuhkan oleh pemohon sedang disiapkan, PPID dapat melakukan perpanjangan waktu respon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

 

Untuk mekanisme lebih lanjut, dapat  klik disini

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, bahwa mekanisme pengajuan keberatan sebagai berikut:
1. Pemohon dapat mengajukan keberatan atas pelayanan Informasi Publik.


2. Pengajuan kepada keberatan atas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID dengan alasan sebagai berikut:
a. penolakan atas permohonan Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu.


3. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya respon atas permohonan Informasi Publik atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian respon.


4. Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan sebagaimana dalam buku register layanan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon.


5. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.


6. Dalam hal Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mekanisme pengajuan keberatan lebih lanjut, klik di sini

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Datang secara langsung ke Komisi Informasi atau
2. Mengajukan permohonan secara tertulis melalui e-mail atau surat.

Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui email [email protected] atau [email protected] dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Identitas Pemohon
a. Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
b. Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
c. Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik
a. Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
b. Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
c. Surat Keberatan
d. Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Untuk mekanisme permohonan penyelesaian sengketa informasi lebih lanjut, klik di sini

 

Ringkasan Laporan Layanan Informasi

Ringkasan Laporan Layanan Informasi pada Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026 pada Direktorat Jenderal Sumber daya manusia Kesehatan dapat diakses di sini

Maklumat Pelayanan Informasi