Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL SDM KESEHATAN
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) secara berkala menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN merupakan kewajiban bagi Penyelenggara Negara dalam melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki melalui mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian laporan ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung pencegahan korupsi serta memperkuat integritas aparatur di lingkungan Ditjen SDMK.
Berikut merupakan daftar LHKPN Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan yang telah diumumkan melalui layanan e-Announcement LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Albertus Yudha Poerwadi, SE, M.SI., CA., CPMA, CPIA
Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
klik disini



dr. Solihah Widyastuti, M.Epid
Direktur Pembinaan Dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan


RR Endah Khristanti WW, MKM
Direktur Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan

dr. Zubaidah Elvia, MPH
Sekretaris Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi
