Selamat Datang di Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI...

Direktorat Perencanaan SDMK

Direktorat Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) adalah unit di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bertugas merumuskan kebijakan, standar, dan prosedur perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendayagunaan, serta pengembangan SDM kesehatan secara nasional. Tugas utamanya meliputi analisis kebutuhan tenaga kesehatan, penyusunan rencana strategis, dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan SDM kesehatan yang merata dan berkualitas, berdasarkan data dan analisis sistematis. 
 
Tugas dan Fungsi Utama:
  • Perumusan Kebijakan: Membuat kebijakan terkait perencanaan kebutuhan, penempatan, pelatihan, pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
  • Penyusunan Standar: Membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan SDM kesehatan.
  • Bimbingan Teknis: Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait perencanaan SDM kesehatan.
  • Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang SDM kesehatan.
  • Analisis Kebutuhan: Menganalisis jumlah, jenis, kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan melalui pendekatan institusi (beban kerja) dan wilayah (suplai-permintaan).

Tujuan:
Memastikan ketersediaan, pemerataan, dan peningkatan kualitas SDM kesehatan di seluruh Indonesia untuk mendukung layanan kesehatan yang optimal, melalui perencanaan yang sistematis dan terintegrasi dengan pemerintah pusat, daerah, serta organisasi profesi.