Direktorat Penyediaan SDMK
Direktorat Penyediaan SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan), di bawah Ditjen SDMK Kemenkes bertugas, bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyediaan, peningkatan kualifikasi, pengembangan karier, dan pendayagunaan tenaga kesehatan agar merata, kompeten, dan berkeadilan, mendukung pemenuhan SDM di fasilitas kesehatan (Puskesmas, RSUD) serta program prioritas nasional, mencakup perencanaan, pendidikan, pelatihan, hingga kesejahteraan SDM Kesehatan.
- Perumusan Kebijakan: Menyiapkan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
- Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan, termasuk di bidang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
- Penyusunan NSPK: Membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang-bidang tersebut.
- Bimbingan Teknis & Supervisi: Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada unit pelaksana teknis (UPT) dan pemerintah daerah.
- Evaluasi & Pelaporan: Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait SDM Kesehatan
Secara umum, Direktorat Penyediaan SDMK bertujuan memastikan ketersediaan dan kualitas tenaga kesehatan yang kompeten di seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas, sejalan dengan program prioritas pemerintah.
