Selamat Datang di Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI...

Direktorat Penyediaan SDMK

Direktorat Penyediaan SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan), di bawah Ditjen SDMK Kemenkes bertugas, bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyediaan, peningkatan kualifikasi, pengembangan karier, dan pendayagunaan tenaga kesehatan agar merata, kompeten, dan berkeadilan, mendukung pemenuhan SDM di fasilitas kesehatan (Puskesmas, RSUD) serta program prioritas nasional, mencakup perencanaan, pendidikan, pelatihan, hingga kesejahteraan SDM Kesehatan.

Tugas Pokok :
  • Perumusan Kebijakan: Menyiapkan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
  • Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan, termasuk di bidang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
  • Penyusunan NSPK: Membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang-bidang tersebut.
  • Bimbingan Teknis & Supervisi: Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada unit pelaksana teknis (UPT) dan pemerintah daerah.
  • Evaluasi & Pelaporan: Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait SDM Kesehatan

Secara umum, Direktorat Penyediaan SDMK bertujuan memastikan ketersediaan dan kualitas tenaga kesehatan yang kompeten di seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas, sejalan dengan program prioritas pemerintah.