Direktorat Peningkatan Mutu SDMK
Direktorat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di bawah Ditjen SDMK Kemenkes bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan terkait peningkatan mutu SDM Kesehatan, meliputi perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan, melalui penyusunan standar, bimbingan teknis, evaluasi, serta akreditasi pelatihan dan institusi. Tugasnya kini lebih fokus pada penyusunan kebijakan pelatihan dan pengendalian mutu, bukan penyelenggaraan pelatihan langsung, demi memenuhi amanat UU Tenaga Kesehatan 2023.
Tugas Pokok
- Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan mutu SDM Kesehatan.
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang mutu SDM Kesehatan.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait mutu SDM Kesehatan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
- Menyelenggarakan administrasi Direktorat Jenderal SDMK
Peran Terbaru (Sesuai UU Tenaga Kesehatan 2023)
- Bertransformasi menjadi penyusun kebijakan pelatihan dan pengendali mutu pelatihan melalui akreditasi institusi dan program pelatihan, bukan lagi penyelenggara utama pelatihan
