Direktorat Pendayagunaan SDMK
Direktorat Pendayagunaan SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) di bawah Ditjen SDMK Kementerian Kesehatan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta menyusun standar, prosedur, dan kriteria terkait perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pengembangan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan, melalui fungsi seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan, bimbingan teknis, supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk memastikan ketersediaan SDMK yang merata dan berkualitas, dengan tujuan pemerataan, peningkatan mutu layanan, serta kepastian karier dan kesejahteraan, diatur dalam regulasi baru (seperti Permenkes 13/2025) untuk memastikan SDMK profesional dan adil.
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan SDM Kesehatan, khususnya dalam hal pendayagunaan tenaga kesehatan.
Secara umum, direktorat ini berperan penting dalam memastikan ketersediaan, kualitas, dan distribusi tenaga kesehatan yang optimal untuk mendukung sistem kesehatan
