Direktorat Pembinaan dan Pengawasan SDMK
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) adalah adalah unit di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bertugas membina (meningkatkan kompetensi) dan mengawasi (memastikan standar) tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia, memastikan kualitas, profesionalisme, serta kepatuhan pada standar profesi, pelayanan, dan etika.
Tugas Pokok & Fungsi:
- Pembinaan: Meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan tenaga kesehatan melalui perencanaan, pendayagunaan, pelatihan, pengembangan karier, dan penilaian kompetensi.
- Pengawasan: Memastikan tenaga kesehatan bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
- Penyusunan Kebijakan: Merumuskan kebijakan terkait SDMK, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria.
- Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi publik terkait SDMK
